MUAMALAH



Objek Muamalah
Objek muamalah dalam Islam mempunyai bidang kajian yg amat luas sehingga al-Qur`an dan as-Sunnah secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk yg global dan umum saja. Menurut DR. Nasrun Haroen, MA, hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan peluang bagi manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yg mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dengan syarat bahwa muamalah hasil inovasi ini tidak keluar dari prinsip-prinsip yg telah ditentukan oleh Islam.
Tujuan Muamalah dalam Islam
Menurut para Ulama fiqh dengan merujuk kepada 2 sumber utama hukum Islam: al-Qur`an dan Hadits, tujuan muamalah antara lain:
  • Untuk kemaslahatan umat manusia
  • Untuk mengatur aktivitas tiap orang agar mengikuti panduan Islam
Jenis-Jenis Muamalah
Para Ulama Fiqh membagi jenis muamalah menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. Muamalah yg hukumnya langsung ditentukan (ditunjuk) oleh Nash (al-Qur`an dan al-Sunnah). Contoh persoalan perdata: warisan, bilangan talak pernikahan, iddah, khluk, rujuk, keharaman (jual) khamar (minuman keras), keharaman riba, keharaman (jual) babi, keharaman (jual) bangkai. Contoh persoalan pidana: hukum pencurian, hukum perzinahan, hukum qazhaf (menuduh orang lain berbuat zina), dll.
  2. Muamalah yg tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada hasil ijtihad para Ulama, sesuai dg kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dg situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Contoh: menerapkan sistem jual beli tanpa proses ijab dan qabul seperti transaksi jual beli di supermarket, minimarket, swalayan, pasar, dll. Bahasa umum yg digunakan oleh nash dalam sistem jual beli adalah kerelaan antara pembeli dan penjual. (Perdalam di Hukum Jual Beli Menurut al-Qur`an dan Hadits)
Penggunaan Kata Muamalah
Aplikasi sehari-hari dalam kalimat ucapan maupun dalam bentuk tulisan, kata muamalah dapat tampil sendiri dan bisa juga bergandengan dengan kata lainnya. seperti contoh:
  • Fiqh Muamalah secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yg berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Contoh: transaksi jual beli, kerjasama bisnis, hutang piutang, sewa menyewa, dll. Perdalam pada halaman:Info Fiqh Muamalah.
Bank Muamalah secara terminologi diartikan sebagai lembaga perbankan yang menerapkan sistem muamalah Islam atau perbankan yg menerapkan sistem tanpa riba. Silahkan perdalam pada halaman: Info Bank Muamalat

1 komentar:

sri ayu mengatakan...

riba berarti lebih, jadi segala sesuatu yang mengandung unsur lebih di sebut riba,
seperti pedagang ,
mereka juga mengambil lebih dari barang yang mereka jual , maka itu juga disebut riba
tapi menurut syara yang di sebut riba itu adalah lebih/kelebihan yang dapat merugikan pihak lain
seperti rentenir yang melipat gandakan pinjaman ,
yang tentu saja merugikan pihak peminjam.