Dasar -Dasar Keuangan Islam I (A)



Dasar - Dasar Keuangan Islam I (A)
Urgensi Pelarangan Riba dalam Perekonomian.
Riba dikenal sebagai istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi. pelarangan riba merupakan salah satu pilar utama ekonomi islam,disamping implementasi zakat dan pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil. secara ekonomi pelarangan riba akan menjamin aliran investasi menjadi optimal.
Pelarangan riba pada hakikatnya adalah penghapusan ketidak adilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. penghapusan riba dalam ekonomi islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang piutang.
Mengenai riba, islam bersikap keras dalam persoalan ini, karena semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomian nya. karena pada hakekatnya riba atau pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran antar bangsa, kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya akan dirasakan semua orang pada semua tingkah penghidupan.
A.   Pengertian Riba
         Menurut bahasa kata “ar-riba” bermakna zada wa nama yang berarti bertambah, membesar, menjadi tambah banyak, tumbuh, berkembang atau naik.
         Menurut istilah adalah melebihkan keuntungan (harta) dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut.
         Menurut Ulama’ syafi’iyyah adalah melakukan transaksi atau suatu objek tertentu yang pada waktu melakukannya tidak diketahui kesamaanya menurut ukuran syar’i (artinya ada kelebihan) atau dengan menunda penyerahan kedua atau salah satu objek.

B.   Jenis-jenis Riba
a.       Riba fadhl adalah riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya.
Contoh: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah.
Barang-barang ribawi itu ada 6, yaitu: 2 berupa mata uang terdiri dari emas dan perak (dan semua yang dikiyaskan kepada keduanya seperti mata uang rupiah, ringgit, dolar, dll). dan yang 4 berupa makanan yaitu kurma, gandum, jewawut/sejenis gandum dan garam.
b.      Riba Nasi’ah adalah riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo). atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang arab jahiliyah.
c.       Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan dimuka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang (debitur) yang diambil sebagai keuntungan.
d.      Riba Yad
Riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi, dimana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit.
C.   Dasar Hukum Larangan Riba
1.     Larangan riba dalam al-Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam 4 tahap :
a.       Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya seolah-olah menolong mereka yang membutuhkan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. dalam surat Ar-Rum : 39
b.      Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba. Yaitu dalam surat An-Nisa : 161
c.       Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut yaitu dalam surat Al-Imran : 130
d.      Allah menjelaskan dengan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman yaitu dalam surat Al-Baqarah : 279
2.     Larangan Riba dalam As Sunnah
Pelarangan riba tidak hanya merujuk pada al-Qur’an melainkan juga as sunnah, hal ini sebagaimana posisi umum hadis yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui al-Qur’an. Wasiat nabi terakhir pada tanggal  9 Dzulhijah tahun 1O H, Rasulullah masih menekankan sikap islam yang melarang riba “ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti akan menghitung amalmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu utang akibat riba harus dihapuskan”.
D.   Sebab-Sebab Riba di Haramkan
  Bahwa kehormatan harta manusia sama dengan kehormatan darahnya. oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti sudah pasti haram.
  Bergantung pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan kerja sebab jika sipemilik uang yakin bahwa dengan melalui riba akan memperoleh tambahan uang, baik yang kontan maupun berjangka, maka ia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan  yang berat.
  Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik antara sesama dalam bidang pinjam meminjam.
  Pada umumnya pemberi piutang adalah orang kaya, sedangkan peminjam orang miskin. maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. tidak layak berbuat demikian untuk memperoleh rahmat dari Allah SWT
E.   Riba dan Keuangan Islam
Kontroversi pendapat ulama terhadap riba dan bunga bank menunjukkan bahwa persoalan riba sebenarnya sangat terkait erat dengan masalah uang. evolusi konsep riba ke bunga tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan. lembaga keuangan timbul karena kebutuhan modal untuk membiayai industry dan perdagangan. persoalan riba terkait dengan masalah keuangan islam:
a.     konsep uang dalam islam
uang dikenal dengan sesuatu yang diterima secara umum oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah, baik digunakan untuk membayar pembelian barang dan jasa maupun digunakan untuk membayar hutang, dengan kata lain, uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan manusia karena uang adalah alat pelancar lalu lintas barang dan jasa dalam semua kegiatan ekonomi.
Secara umum uang dalam islam diartikan sebagai alat tukar menukar dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian. dengan demikian uang bukan merupakan komoditi. oleh karena itu motif memegang uang dalam islam adalah untuk transaksi dan berjaga-jaga saja, bukan untuk spekulasi.

b.     Uang dalam system ekonomi islam
Dalam sejarah kegiatan ekonomi islam, pentingnya keberadaan uang ditegaskan oleh pendapat Rasulullah SAW yang menganjurkan bahwa perdagangan yang lebih baik (adil) adalah perdagangan yang menggunakan media uang (dinar atau dirham), bukan pertukaran barang (barter) yang dapat menimbulkan riba ketika terjadi pertukaran barang sejenis yang berbeda mutu. dengan keberadaan uang, hakikat ekonomi (dalam perspektif islam) dapat berlangsung dengan lebih baik, yaitu terpelihara dan meningkatnya perputaran harta diantara manusia (pelaku ekonomi).

c.      Pelarangan riba dalam system keuangan islam
Pelarangan riba menurut Qardhawi memiliki hikmah yag tersembunyi dibalik  pelarangannya, yaitu perwujudan persamaan yang adil diantara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikulan resiko dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. prinsip keadilan dalam islam ini tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan keduanya berada pada posisi yang seimbang.
Konsep pelarangan riba dalam islam dapat dijelaskan dengan keunggulannya secara ekonomis dibandingkan dengan konsep ekonomi konvensional. riba secara ekonomis merupakan sebuah upaya untuk mengoptimalkan aliran investasi dengan cara memaksimalkan kemungkinan investasi melalui pelarangan adanya pemastian (bunga). semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin besar kemungkinan aliran aliran investasi yang terbendung.


F.    Dampak Riba
  Bagi jiwa manusia
Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, menghilangkan jiwa kasih sayang dan rasa kemanusiaan dan social. lebih mementingkan diri sendiri dari pada orang lain.
  Bagi Masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan. sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram.
  Bagi Roda Pergerakan Ekonomi
*      Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi dimana-mana
*      Dibawah system ekonomi ribawi kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara constant, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
*      Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi , produksi dan terciptanya pengangguran.

G.  Cara Menghindari Riba Dalam Ekonomi Islam
*1. Wadiah atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito.
*2.  Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksanaan atas dasar    perjanjian profit dan loss sharing.
*3. Syirkah (perseroan) adalah dimana pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan.
*4. Murabahah adalah jual beli barang atau tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
* 5. Qard hasan, memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
*  Menerapkan prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Prilaku Ekonomi terhadap Harta & Uang

Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada  harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah dan ladang...(QS.Ali Imran, ayat 14 ).Islam adalah agama Fitrah, ajaran Islam sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya, sebagaimana dinyatakan ayat Al Quran dimaksud. Pada hakikatnya pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif. Manusia di perintahkan Allah untuk mencari rezki bukan semata mata untuk mencukupi kebutuhannya, tetapi memerintahkan untuk mencari apa yang di istilahkan fadhl Allah, yang secara harfiah berarti “kelebihan yang bersumber dari Allah”.  Salah satu ayat yang menunjukan ini adalah “Apabila kamu telah selesai shalat (Jumat) maka bertebaranlah di muka bumi,dan carilah fadhl (kelebihan/rezki) Allah. (QS.Al-Jum’ah: ayat 10). Aktifitas manusia untuk mendapatkan uang dan harta, dan mempergunakanknya /membelanjakannya inilah yang dimaksud perilaku di bidang ekonomi.

Daya tarik uang atau harta seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka berulang ulang  Al Quran dan Hadis, memperingatkan agar manusia tidak tergiur oleh gemerlapan uang, atau diperbudak oleh nya sehingga seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.

Di bidang ekonomi di kenal istilah teori kapitalisme dan teori sosialisme, dua teori yang saling bertentangan. Teori kapitalis sebuah sistem penganutnya memiliki faham individualisme yang tinggi, dengan meyakini pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar besarnya, dimana pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama.  Sebaliknya sistem ekonomi sosialisme, masyarakat dianggap sebagai satu satunya kenyataan sosial,sedang individu fiksi belaka, tidak ada pengakuan atas hak hak pribadi (individu). Peran Pemerintah sangat kuat, alat alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi di atur oleh negara, warga masyarakat cendrung dianggap mesin/alat produksi.

Dua teori ekonomi tersebut kering  dari nilai nilai Islam. Dalam ajaran Islam aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah ghairu mahdlah atau muamalah,aktivitas ekonomi adalah bagian dari cara manusia mendekatkan diri kepada Allah. Dalam kegiatan ekonomi perlu di aktualisasikan nilai nilai yang di ajarkan Al Quran dan Sunnah. Kekayaan uang dan harta adalah sesuatu yang baik untuk mendukung kehidupannya, tetapi perolehan dan penggunaannya haruslah dengan baik pula, tanpa memperhatikan itu manusia akan mengalami kesengsaraan dalam hidupnya. Pesan utama Al Quran dalam mu’malah keuangan atau aktivitas ekonomi “Wahai orang yang beriman, janganlah kamu memakan atau melakukan interaksi keuangan diantara kamu secara batil.....(QS Al-Baqarah,ayat 188).

Lebih lanjut QS Al Baqarah ayat 195 mengatakan “Dan belanjakanlah( harta benda) di jalanAllah, dan janganlah menjatuhkan tangan(diri) ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat baik”. Kata wa ahsinu berarti selalu berbuat baik dan selalu memperbaiki, maksud yang terkandung didalamnya tersimpul dalam kata Ihsan. M.Qurais Shihab mengatakan dalam tafsir Al- Mishbah,perintah Ihsan bermakna perintah melakukan segala aktifitas positif se akan akan anda melihat Allah atau paling tidak selalu merasa dilihat dan di awasi Nya.Kesadaran akan pengawasan melekat ini, menjadikan seseorang selalu ingin berbuat sebaik mungkin, dan memperlakukan pihak lain lebih baik dari perlakuannnya terhadap anda. Dengan demikian, ihsan lebih tinggi dan lebih dalam kandungannya daripada adil, karena berlaku adil adalah mengambil semua hak Anda dan atau memberikan semua hak orang lain, sedangkan Ihsan adalah memberi lebih banyak daripada yang harus diberikan dan mengambil lebih sedikit dari yang seharus di ambil. Ihsan diperintahkan Allah, karena yang demikian itulah yang dilakukan Allah terhadap machluk-machluk Nya, karena itu pula sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat Ihsan. Demikian Al Quran memberi pesan, aturan dan etika, dalam aktivitas kehidupan di ranah ekonomi bagi ummat muslim, yang tersimpul dalam kata kata Ihsan. Perilaku seorang muslim dalam aktivitas ekonomi, akan berbeda dengan konsep teori Kapitalisme dan teori Sosialisme sebagaimana di sebutkan diatas, yang perilaku ekonominya hanya bertitik tolak kepada keuntungan semata.

Perilaku ekonomi dalam pandangan Al Quran,dengan mengatualisasikan nilai-nilai Ihsan,seorang muslim akan meyakini bahwa harta benda yang dimilikinya, bukanlah hak mutlak pribadi, tetapi merupakan titipan Allah yang sewaktu akan di tarik Nya kembali, dan harus di belanjakan di jalan Allah. Didalam harta pribadi seseorang ada hak orang lain, yaitu anak yatim dan fakir miskin, seseorang yang mempunyai kemampuan ekonomi, tapi tidak mempedulikan anak yatim dan fakir miskin, adalah Pendusta Agama (QS.Al Maun). Kemudian nilai kebersamaan dan persaudaraan, kepedulian terhadap sesama. Dalam sebuah hadis dikatakan, tidak benar Iman seseorang, apabila dia tidur kekenyangan sementara tetangganya kelaparan. Nilai keadilan juga harus menjiwai aktivitas ekonomi seseorang, sekali gus juga menghormati hak-hak orang lain.

Disisi lain, keberhasilan para pengusaha bukan hanya disebabkan oleh usahanya sendiri, tetapi terdapat partisipasi orang lain atau masyarakat. Para pengusaha membutuhkan pembeli agar hasil produksinya atau barang dagangannya terjual. Petani membutuhkan irigasi demi kesuburan tanamannya, para pengusaha membutuhkan keamanan untuk kelancaran roda perdagangannya, pedagang membutuhkan pembeli. Apapun aktivitas ekonomi tidak bisa dilakukan  oleh individu sendiri, dibutuhkan orang lain secara bersama sama melancarkan kegiatan ekonomi. Maka wajar Allah memerintahkan kita untuk menyisihkan sebahagian dari harta benda yang dalam gegamanya (miliknya), untuk kepentingan masyarakat umum. Dari sini agama menetapkan keharusan adanya fungsi sosial dari harta kekayaan.  Atas dasar itu pula Al Quran menolak dengan tegas yang menjadikan kekayaan hanya berkisar pada orang orang atau kelompok tertentu. Hal ini ditegaskan pada QS.Al-Hasyr, ayat 7” .....Supaya harta itu tidak hanya beredar pada orang orang kaya saja di antara kamu....”.
SEJARAH  UANG DALAM  ISLAM
Uang emas dan perak sudah dikenal jauh  lebih lama dari kedatangan Islam di Jazirah Arab. Uang merupakan sesuatu yang telah diakui dan disahkan untuk dijadikan sebagai alat untuk menukar barang atau jasa yang kita butuhkan. Dahulu sebelum munculnya uang, manusia cenderung berperilaku untuk melakukan barter atau saling menukarkan barang yang mereka butuhkan. Namun kegiatan barter tidak berlangsung lama. Karena, barter dirasakan cenderung menyulitkan dan terkadang barang yang ditukarkan tidak memiliki nilai yang sesuai.  Sehingga keberadaan uang pada saat itu mulai dibutuhkan. Pada masa awal uang dibuat dengan menggunakan bahan dasar berupa besi yang harganya cenderung lebih murah. Hingga akhirnya manusia mengenal emas dan perak yang digunakan untuk menjadi bahan dasar uang karena emas dan perak tersebut dianggap lebih layak.
Setelah mengenal uang yang berbahan dasar emas dan perak, bangsa Arab mulai mencetak mata uang sendiri yang dikenal dengan Dinar (uang emas) dan Dirham (uang perak). Pertama kali umat Islam menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uang yang sah pada masa pemerintahan khalifah Umar Bin Khattab RA. Dengan menggunakan kedua mata uang tersebut perekonomian Islam berkembang sangat pesat.

Uang di Awal Masa Islam
Dinar dan dirham pada awalnya telah berlaku dari masa sebelum Islam. Bangsa Roma dan Persia telah menggunakan kedua mata uang tersebut sebagai alat tukar yang sah. Karena adanya aktivitas perdagangan dinar Roma banyak beredar di kalangan penduduk Mekkah. Penggunaan dinar Roma dan dirham Persia berlangsung secara terus-menerus di kalangan orang Arab hingga datangnya Islam. Walaupun pada saat itu uang Yaman juga beredar, namun penggunaannya sangat terbatas. Bangsa Arab menyebut uang emas dengan istilah “al-a’in” sedangak uang perak disebut dengan istilah “al-wariq”.

Uang di Masa Kenabian Muhammad SAW
Dinar di masa Nabi Muhammad dari awal ia diutus menjadi Nabi sampai ia meninggal bentuk fisik dinar masih sama seperti keadaan awal, yaitu bentuknya masih berbeda-beda dan sudah diketahui berapa berat dan kadar karatnya. Juga telah diidentifikasikan siapa yang bertanggung jawab atas pengukur berat dan kadarnya dengan menuliskan siapa yang mengeluarkan uang tersebut. Dengan demikian di masa ini belum ada dinar yang dicetak resmi sebagai simbol mata uang umat Islam. Karena, pada saat itu Rasulullah SAW masih sibuk dengan perkara-perkara yang lebih penting. Perhatian Nabi Muhammad banyak tercurah pada penyatuan Jazirah Arab baik secara politik maupun keagamaan. Namun demikian Islam membawa pandangan baru dalam hal ekonomi secara umum juga aturan-aturan khusus mengenai uang yang berkaitan dengan pertukaran uang yang adil.

Uang di Masa Abu bakar As-shidiq ra
Di masa pemerintahan khalifah Abu bakar As-shidiq keadaan entuk mata uang dinar masih sama dengan masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini disebabkan karena masa pemerintahan khalifah Abu bakar As-shidiq reatif pendek dan banyak juga perkara yang harus ditangani. Perkara-perkara tersebut diantara lain adalah memerangi orang murtad dan orang-orang yang enggan untuk memayar zakat.

Uang di Masa Umar ra
Pada masa khalifah Umar perkembangan uang mulai dirasakan, nmun lebih banyak berkaitan dengan uang dirham (uang perak). Pada awalnya dirham hanya berupa fulus perunggu yang dicetak dengan menggunakan aksara arab di setiap sisinya. Setelah itu, barulah khalifah Umar ra melakukan hal-hal penting dalam masalah uang.
1.    Percetakan uang dirham dengan ciri-ciri keislaman. Bentuk uang dirham Islam pertama ini hampir sama dengan dirham Persia. Hanya saja terdapat tulisan tambahan seperti “Al-hamdulillah”, “Muhammad Rasulullah”, “Laa ilaha illa Allah wahdahu” dan juga nama khalifah “Umar”. Sebab dicetaknya uang dirham ini karena pada masa itu aktivitas perdagangan berkembang semakin luas seiring dengan semakin meluasnya wilayah Islam.
2.    Ditetapkannya standar kadar dirham dan dikaitkannya standar tersebut dengan kaitan. Pada masa itu beredar berbagai jenis dirham dengan takaran yang bereda-beda pula. Ada yang menyebutnya dengan takaran dawaniq, misalnya dirham Al-Baghaly sebesar 8 dawaniq, dirham al-Thabary sebesar 4 dawaniq. Ada pula yang menggunakan istilah mistqal yang artinya 1 dirham adalah 1 mistqal. Takaran mistqal pun berbeda-beda, ada yang menyatakan 20 qirad, 12 qirad, 10 qirad dan lain-lain.
Atas segala perbedaan tersebut, khalifah Umar membuat kebijakan dengan melihat pada apa yang berlaku di tengah masyarakat baik takaran yang rendah maupun takaran yang tinggi. Sehingga khalifah Umar menetapkan standar dirham yang dikaitkan dengan dinar, yaitu : 1 dirham sama dengan 7/10 dinar, atau setara dengan 2,97 gr degan landasan standar dinar 4,25 gram emas. Standar inilah yang kemudian berlaku secara baku dalam landasan syar’i.
3.    Ada usaha Khalifah Umar untuk membuat uang dengan bentuk lain. Yaitu dengan menggunakan bahan dasar kulit hewan (kambing). Pemikiran ini terjadi karena Khalifah Umar menganggap bahwa uang kulit reatif ebih mudah untuk dibawa sehingga memudahkan untuk melakukan kegiatan transaksi. Hal tersebut dipicu dengan keadaan perekonomian yag semakin membaik seiring dengan meluasnya wilayah Islam. Namun hal ini di urungkan, karena banyaknya sahabat yang tidak menyetujui dengan pertimbangan bahwa bahan kulit tidak dapat dijadikan standar of value karena harga kulit berfluktuasi seiring dengan fuktuasi harga binatang itu sendiri, yang mengikuti harga perkembangan pasar. Selain itu, juga karena sifat dasar kulit sendiri yang mudah rusak sehingga tidak aman jika digunakan sebagai alat tukar yang sah.

Khalifah Umar pun menetapkan standar koin dinar dan dirham. Berat 7 dinar sama dengan 10 dirham. Standar dinar emas yakni memakai kadar emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Sedangkan dirham harus menggunakan perak murni seberat 3,0 gram. Keputusan ini telah ditetapkan pula dengan para ulama pada masa itu.

Uang di Masa Utsman bin Affan
Pada masa ini perkembangan yang penting adalah dicetaknya uang dinar dan dirham baru dengan memodifikasi uang dinar Persia dan ditulis simbol-simbol Islam. Dimana di dalam uang dinar tersebut terdapat tulisan “Allahhu Akbar”. Ada pula yang meriwayatkan bahwa dirham di masa ini di satu sisi bergambar Croeses ke II yang dipahat bersama dengan kota asalnya, dengan tanggal dan aksara Persia. Di batas koin juga terdapat kata-kata dalam aksara Kuffi, yang artinya “Rahmat, dengan asma Allah, dengan asma Tuhanku, bagi Allah, Muhammad”. Sejauh ini dinar belum ada yang dicetak khusus sesuai dengan berinisial Islam saja.

Uang di Masa Ali bin Abi Thalib
Uang di zaman khalifah Ali hampir tidak ada perubahan dengan masa-masa sebelumnya. Di zaman ini perkembangan uang hanya terlihat dalam segi percetakan uangnya saja, dengan menambahkan beberapa kalimat Arab ernuansa syiar Islami. Ada riwayat yang menyatakan bahwa tulisan yang tertera pada koin adalah “Dengan Asma Allah, Dengan Asma Tuhanku, Tuhanku adalah Allah”.  




5 komentar:

Unknown mengatakan...

saya mengutip dari makalah di atas bahwa "kehormatan harta manusia sama dengan kehormatan darahnya"....
ini yang perlu di pahami yg paling utama...sebab..kita harus berhati hati dalam mendapatkan harta tersebut, juga dalam pemanfaatkan nya juga,
kalo kita memakan barang haram di ibaratkan kita sama saja dengan memakan bangkai, darah,....

Unknown mengatakan...

kita Ketahui bersama berdasarkan penjelasan di atas , bahwa banyak sekali mudharat nya apabila kita mengkonsumsi atau mencari rejeki dengan jalur riba , sebagai seorang muslim yang selalu berpegang teguh pada ukhuwah islamiah hendak nya kita bisa memilah dan memilih rejeki yang dapat membawa barokah untuk kita semua...

sitifatimah mengatakan...

bagaimana cara mengatasi dapak dari riba ?

D'wdy mengatakan...

mengapa Pada masa khalifah Umar perkembangan uang mulai dirasakan, nmun lebih banyak berkaitan dengan uang dirham (uang perak)??

Hukum perbankan syariah mengatakan...

sebaiknya ada perkembangan uang yang syariah :D